Baturaja Oku, Mediapatriot || Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan kembali mendatangi Polres OKU dengan membawa Empat Orang anak Korban pencabulan Untuk Melapor, Senin (25/01/2021).
Kedatangan Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI) Kab OKU Berserta Empat korban Disambut langsung oleh Kanit PPA Polres OKU. Bersama Kanit PPA Pengurus LPAI di ajak menghadap kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno buat berkoordinasi dan melaporkan kedatangan pegaduan susulan tersebut.
Setelah bertemu dengan Kasat Reskrim, LPAI didampingi Kanit PPA menuju ruangan Unit PPA Buat melangsungkan laporan tambahan korban.
Ke Empat korban pelecehan seksual itu antara lain, H (14), S (14), P (15), dan A (15). Semuanya warga kelurahan Kemelak Kabupaten OKU.
Ketua Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI) Kab OKU Hasmiati S,Ag melalui Humas LPAI Sampurna mengatakan, Kedatangan LPAI Bersama Empat Orang Korban untuk melaporkan adanya tambahan korban pada kasus pencabulan yang dilaporkan M.
“Kedatangan kami kesini mendampingi keluarga korban pencabulan anak dibawah umur, empat korban ini berkaitan dengan Kasus M yang telah lebih dulu melapor. terduga Pelakunya sama,”Ujar Sampurna.
Sebenarnya tambahan korban ada lima orang, yang satu korban R tidak bersedia untuk Melapor karena berbagai alasan,namun korban dan keluarga masih tetap minta pendampingan LPAI Kab OKU.
Sampurna berharap agar penyidik segera menangkap pelaku pencabulan dibawah umur ini.
“Korbannya sudah mencapai enam orang, semoga polisi dapat segera mmenuntaskan kasus ini dan Menangkapnya,” tukasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Priyatno membenarkan adanya laporan dari LPAI, dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
“Tim kami masih memproses laporannya dan kini masih pengumpulan bukti,” terangnya. (Hrm)