Kota Bekasi, MPI
Selama beberapa hari ini ramai diberitakan tentang acara ulang tahun (Ultah) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang dibubarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Perayaan Ultah ini berlangsung di Villa Baru Sireum, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Rabu (3/2) lalu.
Keramaian di villa yang disebut-sebut milik pribadi Rahmat Effendi itu dibubarkan karena dalam situasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sehingga pihak Satgas Penanganan Covid-19 menilai acara tersebut melanggar protokol kesehatan (Prokes) terkait pencegahan Covid-19 dan harus dihentikan.
Terkait hal ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akhirnya memberikan klarifikasi terkait kronologi peristiwa tersebut. “Tidak ada niat sedikit pun merayakan hari ulang tahun, jika ada nasi kuning saat itu merupakan sesuatu yang lumrah,” ujar lelaki yang populer disapa Pepen ini, Selasa (16/2) sore.
Saat bertepatan dengan hari kelahirannya yang ke-57 tahun ini, Pepen mengaku ingin berkumpul dengan anak-anak dan keluaeganya saja. “Gak ada yang bikin acara, lagian di rumah kan, bukan (tempat-red) nyewa,” ulas dia.
Pepen mengaku tidak mengundang siapa pun saat itu, jika ada pejabat pemerintahan atau pemangku jabatan yang datang menurutnya merupakan inisiatif sendiri. “Kalau ada yang datang, nah ini yang dianggap jadi persoalan karena yang datang itu dianggap tidak tertib, jalanan kecil banyak kendaraan yang parkir sehingga banyak orang yang merasa terganggu,” ungkapnya.
Pepen mengaku mengetahui kedatangan pihak Satgas Penanganan Covid-19. “Bahkan Bapak yang menerima, Bapak diskusi dan dijelaskan sama Camat dan Daramil, dan kita jelaskan bahwa kita tidak melakukan apa-apa. Selesai sudah, gak ada apa-apa,” jelasnya.
Sementara itu melalui rilis tertulisnya, Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah menegaskan pertemuan saat itu bukan merupakan sebuah pesta ulang tahun, namun Wali Kota Bekasi menyampaikan sedikit arahannya dalam pertemuan singkat yang santai tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Bekasi dilanjutkan acara ramah tamah. “Walikota Bekasi tidak mengundang para pernangku jabatan namun mungkin inisiatif pemangku jabatan,” ungkapnya.
Kegiatan pun, menurut Sajekti mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, disediakan tempat mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta menghindari kerumunan karena ini bersifat internal Pemkot Bekasi. “Jajaran Pemerintah Kota Bekasi selesai melaksanakan kegiatan tersebut sekitar pukul 21.00 WIB dan pukul 21.20 WIB Camat beserta Kapolsek dan Danramil serta Satpol PP setempat telah melakukan pengecekan monitoring kegiatan tersebut dan mengimbau kegiatan dapat segera diselesaikan,” paparnya.
Kehadiran Camat Cisarua, Deni Humaidi dan jajaran Muspika Kecamatan Cisarua guna menindakianjuti pengaduan warga karena ada aktifitas kegiatan tersebut yang diduga menggangu kenyamanan warga sekitar.
“Kehadiran saya untuk menindaklanjuti aduan warga, dan pihak Pemkot Bekasi dengan baik menerima masukan kami,” ucap Camat Cisarua Deni Humaidi saat dikonfirmasi awak media pada Senin (15/2).
Untuk itu, Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan permohonan maaf kepada warga dan pihak terkait di wilayah Cisarua apabila aktifitas kegiatan yang dilakukan telah menggangu kenyamanan warga Cisarua Bogor. (Mul)