Ikuti Ketentuan Perjanjian Kerjasama, Javana Arta Perkasa: Revitalisasi Pasar Bantargebang Jalan Terus

Kota Bekasi, MPI
Pihak pengembang selaku pelaksana revitalisasi Pasar Bantargebang, PT Javana Arta Perkasa, menggelar musyawarah dengan para pedagang untuk membahas kelanjutan proses revitalisasi pasar tradisional ini. Pembahasan terkait adanya penolakan sebagian kalangan pedagang dengan ketentuan harga yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama antara Penerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan pihak pengembang dan pedagang.
Nampak hadir dalam musyawarah yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Bantargebang, Senin (15/3), ini diantaranya pihak manajemen PT Javana Arta Perkasa Yudha Nathan, Kepala Unit Pasar Bantargebang Winsi, Kapolsek Bantargebang Kompol Alam Nur, dan Komandan Koramil 05/Bantargebang Kapten Inf Ruhiat. Sementara dari pihak pedagang diwakili pengacara Persatuan Pedagang Pasar Bantargebang (P3B) Yulianto, dan pengurus Rukun Warga Pedagang (RWP) Pasar Bantargebang.

Dalam pertemuan saat itu, pihak pengacara P3B tetap berkehendak ingin adanya keringanan harga sebesar 50 persen dari harga yang sudah ditetapkan. Selain itu, pedagang juga mengajujan beberapa aspirasi yang wajib dilaksanakan pihak pengembang.
Usai pertemuan, Yudha Nathan menyatakan pihaknya akan tetap melanjutkan proses revitalisasi sesuai amanat yang diberikan Pemkot Bekasi. “Kita jalan terus, besok kami bergerak lagi, karena kami sudah memberikan kebijakan penurunan harga yang sudah ditetapkan,” tegas dia.
Yudha menjelaskan soal harga sudah ditetapkan dalam perjanjian kerjasama yang notabene merupakan kesepakatan bersama antara Pemkot Bekasi, pengembang, dan pedagang. “Adanya perjanjian kerjasama ini kan berdasarkan kesepakatan bersama, makanya kami heran ketika ada pedagang yang keberatan tentang harga yang ditentukan, pedagang yang mana? Sementara mayoritas pedagang sudah melakukan pembayaran, bahkan ada yang sudah melunasi pembayaran,” ungkapnya.
“Revitalisasi akan jalan terus, dan kami akan meminta oengawalan dari Pemkot Bekasi sesuai payung hukum yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerjasama. Intinya kami akan tetap berjibaku mengejar limit waktu yang tersisa,” kata Yudha.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Bantargebang Kompol Alam Nur menghimbau kepada seluruh pihak yang terkait agar bisa menahan diri untuk menghindari hal-hal yang tidaak diinginkan. “Kita dari kepolisian sudah memberikan fasilitasi dan mediasi antara pedagang dengan pengembang, mudah-mudahan semua pihak bisa menahan diri jangan menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru, sama-sama saling berbesar hati,” ujarnya.
Sementara itu Koordinator RWP Pasar Bantargebang Bang Jaam menyatakan para pedagang yang tergabung dalam RWP bersikap mendukung proses revitalisasi. Dia juga mengatakan selama ini pihak P3B selalu diajak bermusyawarah oleh pihak pengembang, dan pengembang sudah berkenan mengabulkan beberapa usulan atau aspirasi yang diinginkan pedagang, termasuk ketersediaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
“Untuk warga RWP, sebanyak 90 persen menyatakan siap pindah dan mendukung revitalisasi, bahkan mungkin 99 persen mendukung. Dukungan ini terbukti dengan pembayaran uang tanda jadi atau DP keoemilikan kios berdagang,” pungkas Jaam. (Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *