Sumenep,- MPI – Pencurian Sapi dilakukan oleh Dua Orang yang
berasal dari Desa Sumbernangka dan Desa Angkatan berhasil diringkus Dikebun
milik korban Sahari termasuk Dusun pancor Desa kolo-kolo Kecamatan Arjasa Kabupaten
Sumenep, Madura Jawa Timur, Rabu 24/03/2021.
Adapun nama tersangka dalam pencurian tersebut diantaranya, Misnawi Bin Suma Sumenep, 13-11-1977, laki-laki, tani, SD tidak tamat (hanya sampai
kelas III), dusun tengah 02/02 desa Sumber Nangka Kecamatan arjasa Kabupaten Sumenep
dan yang kedua Hamid Bin Dol sumenep, 01-07-1963, laki-laki, Tani, tidak pernah Sekolah, Dusun Temor Lorong 02\01 Desa Angkatan Kecamatan yang sama.
Menurut keterangan dari Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito., SH., MH., Melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH, mengakatakan bahwa Pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 diketahui sekira pukul 17.00 Wib, seperti
biasa korban Sahari pergi ke kebun miliknya untuk memberi makan sapi peliharaannya, setelah sampai dikebun kemudian korban Sahari melihat/ mengetahui bahwa Sapi miliknya yang semula ada 3 (tiga) Ekor dalam keadaan diikat pada pohon hanya tinggal 2 (dua) Ekor,” Ungkapnya.
Dengan itu kemudian korban Sahari berusaha mencari disekitar kebun akan tetapi 1 (satu) Ekor Sapi miliknya tersebut tidak ditemukan sehingga Korban merasa bahwa 1 (satu) Ekor Sapi miliknya sudah hilang diambil Orang,” Imbuhnya.
Lanjutnya, setelah itu pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2021
sekira pukul : 16.00 Wib korban Sahari bersama Lamsari bermaksud membeli kerbau di kebun yang terletak di Desa Bilis – bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep dan sewaktu lewat disebuah Kebun Korban Sahari melihat/ mengetahui terdapat 1 (satu) Ekor Sapi yang ciri – cirinya mirip dengan miliknya yang telah hilang.
“Setelah itu kemudian korban menanyakan kepada Warga sekitar ternyata kebun tersebut milik pelaku Misnawi Bin Suma, kemudian itu korban Sahari
melaporkan ke Kantor Polsek Kangean selanjutnya bersama – sama dengan petugas
langsung pergi ke Kebun tersebut, maka dari itu pelaku Misnawi Bin Suma beserta 1 (satu) Ekor Sapi milik korban Sahari diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean,” Jelasnya.
Kemudian setelah dilakukan interograsi pelaku Sahari mengaku bahwa benar 1 (satu) Ekor Sapi tersebut merupakan milik saya yang telah diambil bersama-sama dengan pelaku Hamid Bin Dol disebuah kebun milik Korban Sahari yang mana telah ditafsir kerugian yang dialami korban sebesar Rp.
6.000.000,- (enam juta rupiah).
“Sedangkan barang bukti yang telah diamankan barupa 1 (satu)
Ekor Sapi jenis kelamin jantan, warna bulu merah kecokelatan, umur sekira 2 tahun, tanduk Nyomoh/ pendek, mata berair (sakit mata) dan dikena Pasal 363
ayat (1) ke 5e KUH Pidana,” Paparnya.(Saleh).