MediaPATRIOT – TKP Di depan warung JI. Kamboja No. 10. RT 02, RW 06, Desa Rawa Kalong. kec. Gunung Sindur, Jawa Barat.
WAKTU Sabtu, tanggal 8 Mei 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.
TERSANGKA 1. N R als. D als. I, laki-Iaki. WNI, alamat di Jakarta Barat.
2. H A als. A als. O, laki-Iaki, WNI, alamat di Tangerang Selatan, Banten.
BARANG BUKTI 1. Total narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 310 Kg. dengan rincian :
a. 193 (seratus sembilan puluh tiga) kotak plastik berisi narkotika jenis sabu. berat brutto 246.075 (dua ratus empat puluh enam ribu tujuh puluh lima) gram.
b. 110 (seratus sepuluh) bungkus plastik alumunium berisi narkotika jenis sabu berat bmtto 115.500 (seratus lima belas ribu lima ratus) gram.
c. 3 (tiga) bungkus plastik masing-masing berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening bertakban. berat brutto 3.171 (tiga ribu seratus tujuh puluh satu) gram.
d. 4 (empat) buah tabung alumunium masing-masing berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat brutto 4.000 (empat ribu) gram.
2. 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih nopol : B 9419 CCD.
3. 1 (satu) buah kunci kontak mobil Daihatsu Grand Max wama putih nopol : B 9419 CCD.
4. 1 (satu) lembar STNK Daihatsu Grand Max warna putih nopol : B 9419 CCD.
5. 1 (satu) unit handphone merk Nubio warna merah.
6. 1 (satu) unit handphone merk Huwawei warna hitam.
7. Pakaian yang digunakan oleh pelaku (baju, jaket, celana, topi dan sandal)
KRONOLOGIS Bahwa pada 1 (satu) minggu yang lalu anggota Satgas Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Polres Metro Jakarta Pusat, lalu anggota melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Satgas Polres Metro Jakarta Pusat langsung membagi tugas untuk melakukan penyelidikan dibeberapa titik diwilayah Jakarta Pusat yang diduga akan digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika dalan jumlah yang besar.
Dari hasil penyelidikan tim Lidik Satgas Polres Metro Jakarta Pusat didapat infomasi bahwa orang yang diduga akan melakukan transaksi tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih nopol : B 9419 CCD dimana narkotika sabu tersebut didua berada didlaam mobil tersebut.
Selanjutnya anggota tim Lidik Satgas Polres Metro Jakarta Pusat meiakukan survilence/ pembuntutan dan membagi tugas dibeberapa titik yang akan dilalui oleh mobil Daihatsu Grand Max warna putih guna mengetahui akan dibawa kemana dan diserahkan kepada siapa narkotika Jenis sabu tersebut.
Selama pembuntutan mobil Daihatsu Grand Max warna putih tersebut mengarah ke daerah Gunung Sindur, Bogor. Selanjutnya Tim Tindak memantau akan dibawa kemana dan diserahkan kepada siapa narkotika Jenis sabu tersebut Hingga akhirnya pada hari Sabtu, tanggal 08 Mei 2021, sekitar pukul 22.00 WIB, anggota tim Tindak Satgas Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Iaki-Iaki yang diduga sebagai pembawa narkotika sabu tersebut yang diketahui berinisial N R als. D als. I dan H A als. A als. O.
Selanjutnya anggota tim langsung melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih nopol : B 9419 CCD, dari hasil penggeledahan tersebut tim tindak Satgas Pores Metro Jakarta Pusat berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah berat +- 310 Kg.
Dari Hasil interogasi awal di TKP terhadap N R als. D als. I dan H A als. A als. O didapat informasi bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih nopol : B 9419 CCD diambil oleh N R als. D als. I dan Hotel N1, Jl. KS. Tubun, No.3, RT 002 RW 001, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat yang kemudian akan disimpan didaerah Gunung Sindur, Bogor.
Kemudian N R als. D als. I menjelaskan bahwa narkotika sabu tersebut dibawa dari Wilayah Aceh menuju Jakarta dengan menggunakan angkutan darat, sedangkan asal narkotika jenis sabu tersebut diduga berasal dari daerah Timur Tengah / Afrika (Nigeria) karena orang yang menyuruh N R als. D als. I diketahui bernama PAPI (DPO).
Sampai saat ini anggota Satgas Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Selanjutnya tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dan mobil Daihatsu grand max warna putih dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
6. MODUS Secara bermufakat menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai OPERANDI narkotika jenis sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah mobil Daihatsu Grand Max warna putih nopol : B 9419 CCD yang diduga berasal dari jaringan Timur Tengah dan rencana akan diedarkan diaerah Jakarta.
7. PASAL 115 ayat 2 sub 114 ayat 2 Sub Iebih pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “Percobaan atau permufakatan jahat ……….. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam juaI-beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram subsider setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
ANCAMAN Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 HUKUMAN (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(red Irwan)