Sumenep,- MPI – Tersangka merupakan DPO pada tahun 2014 yang mana telah diamankan oleh Polsek Kangean Arjasa bersama gabungan Unit Resmob dan Team Jokotole Polres Sumenep Madura Jawa Timur, Rabu 19/05/2021.
Adapun Nama tersangka berinisial (MR) Sumenep 15 Juni 1983, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Nelayan, Alamat Dusun Lambang
Daja RT/RW 01/02 Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Sedangkan Korban berinisial (AJ), Sumenep umur 27 tahun, Jenis kelamin Laki-Laki, Agama Islam, pekerjaan Swasta, Suku Madura, Kebangsaan Indonesia, Alamat Dusun Nyangkreng Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Menurut Keterangan dari Kapolsek Agus Sugito, S.H, M.H, melalui dari Kasubag
Humas Polres Sumenep Widiarti., SH., mengatakan Bahwa pada hari Senin tanggal
13 Januari 2014 sekira pukul 19.00 Wib, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban (AJ), di sebelah selatan pertigaan SDN Kalikatak
III termasuk Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, yang diduga
dilakukan oleh (MR) dengan cara membacok menggunakan sebilah pedang,” Ungkapnya.
“Sedangkan pembacokan itu dilakukan sebanyak 1 (satu) kali
mengenai kaki kiri korban yang mengakibatkan kaki kiri korban mengalami luka bacok yang cukup parah sehingga di amputasi,” Imbuhnya.
Lanjutnya, kemudian petugas gabungan berhasil melakukan
penangkapan terhadap MR dan setelah dilakukan interograsi kemudian pelaku mengaku
secara terus terang bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap
korban (AJ) tersebut.
“ Maka dari itu tindak pidana penganiayaan berat atau
penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dikenakan Pasal 354 ayat (1) KUH
Pidana Subs. Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana,” Jelasnya. (Saleh).