Berita Sumenep: Asosiasi Peduli Lingkungan Kabupaten Sumenep Melarang Keras Aktifitas Perusahaan Kangean Energi Indonesia (KEI). (MPI)

Sumenep,- MPI – Aliansi Peduli Lingkungan Madura, Jawa Timur, yg di komandoi Tri sutrisno effendi yg lebih akrab disapa TriLaw ini, kami mengutuk aktifitas perusahan

tambang migas kangean Energi indonesia (KEI) yang akan berencana melakukan uji sesmik dan perusahan lain yang masih
ngotot untuk menemukan sumber minyak dan gas baru, Sumenep Madura Jawa Timur, Rabu, (02/06/2021).

Sedangkan Sementara ini kita merujuk pada peringatan BMKG
pusat pada tanggal 4 april 2021 dimuat dimedia online dan cetak bahwa madura khususnya kabupaten sumenep berpotensi gempa dan tsunami setinggi 3 meter.

Namun berselang delapan hari dari peringatan itu terjadi
gempa yang sempat dirasakan sekitar pulau madura terlepas dari pergeran lempeng
bumi yang menimbulkan gempa.

“Sebagai Masyarakat Sumenep yang juga tinggal dekat disekitar Daerah tambang migas kita tidak mau dan menolak adanya aktifitas uji sesmik yang akan dilakukan oleh Perusahan Kelas Besar itu menjadi pemicu Gempa
baru yang berpotensi Tsunami, mengingat Madura sebagai Pulau yang tidak Besar diapit oleh Lempengan resisten Gempa Megathrust West – Central Java and Megathrust East Java,” Ungkapnya.

Menurut info dari Team kami tidak hanya KEI saja yang turut
serta untuk menggelar uji sesmik tapi masih ada dua Perusahaan Migas lain juga dalam proses aktifitas mengebor perut Bumi dilepas pantai Kepulaun Madura, Jawa Timur.

“Kami minta kepada pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten setempat untuk mengkaji ulang dan memanggil pihak terkait sebelum terjadi bencana sebagaimana Peranan
Pemerintah Daerah Terkait Pengelolaan Migas,” Jelasnya.

Pertambangan dan sumber daya mineral pada 16 Maret 2017
07:03:53 WIB

Bahwa Peranan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah
dalam Pengelolaan Urusan Minyak dan Gas Bumi akibat berlakunya UU No. 23/2014
tentang pemerintah daerah adalah pada Pembinaan dan Pengawasan Migas di Wilayah
Provinsi dan Kabupaten/kota sesuai dengan Edaran Menteri Energi dan Sumber
DayaMineral No.10.E/06/DJM.S/2016 tgl 4 Oktober 2016. Berdasarkan UU No.
23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana tercantum dalam Pasal 12 ayat (3) dan lampirannya, yang terkait
langsung dengan kegiatan Migas didaerah yaitu pemberian Izin :

1.Mendirikan Bangunan(1MB)

2. lzinLokasi

3. IzinGangguan(HO) dan

Lingkungan idealnya aktifitas Tambang Migas lepas Pantai itu
memberitahukan potensi analisis dampak dan lingkungannya sebelum melakukan
aktifasi uji sesmik. Jika sudah habis kandungan migas dititik bor tersebut apakah bekas bor dengan pipa jumbo itu masih mengangu atau bagaimana Anda
bayangkan sendiri betapa ada potensi kerusakan pada Alam kita lingkungan yang
sejak kecil permai.

“Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan
tahun 2011, disebutkan 28 pulau kecil di Indonesia tenggelam dan 24 pulau kecil terancam tenggelam,” Tandasnya.

Kemudian, kajian Indeks Dampak Perubahan Iklim oleh
Maplecroft memperkirakan 1.500 Pulau kecil di Indonesia tenggelam pada 2050.

Bupati sumenep yang baru ini harus reaktif menyikapi potensi
kerusakan berjangka panjang ini, jangan berikan lampu hijau buat tambang migas dan tambang lain yang merugikan alam kita sampai jangka panjang sementara asas manfaatnya pada Masyarakat hanya berjangka pendek itupun porsinya tidak
sebanding dengan hasil yang didapat mereka beroprasi selama bertahun tahun disini.

Generasi yang akan datang berpotensi diteror gonjangan Gempa kalau sudah begitu kejadiannya apa ada jaminan bisa memperbaiki Alam kita yang dulunya permai atau pemangku kebijakan sekarang sudah punya set-plan mau
boyongan ke planet mars untuk menghindari teror Gempa kasian Anak Cucu kita Pak Bupati ulurkan tangan anda meski melawan tembok kapital.

Aliansi peduli lingkungan bersama masyarakat se-Kabupaten Sumenep sudah mufakat akan melakukan
tindakan yang diperlukan meski itu ditengah laut dengan armada seadanya kita lihat sampai bulan depan dan selanjutnya kami tetap menjaga kordinasi dengan
Syahbandar Provinsi Jawa Timur khwatir ada aktifitas lalu lintas laut yang mengindikasikan terjadi uji sesmik sepihak.

Salam , Aliansi Peduli Lingkungan ( APLI) yang di Komandoi TriLaw Kabupaten Sumenep. (Saleh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *