Kota Bekasi, MPI
Anggota DPR RI dari Komisi IX Dra Hj Wenny Haryanto, SH menggelar sosialisasi Antisipasi Penyebaran Penyakit Infeksi Emerging Berbasis Masyarakat Melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Kegiatan yang dilaksanakan Selasa (1/6) ini juga melibatkan pejabat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan kalangan stakeholder lain di bidang kesehatan.
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang sudah ditetapkan guna mencegah penyebaran virus Covid-19, ajang sosialisasi ini diikuti kalangan masyarakat peduli kesehatan yang ada di Kota Bekasi. Beberapa narasumber berkompeten yang dihadirkan, diantaranya Irawati selaku Sub Koordinator Penyakit Infeksi Emerging pada Kemenkes RI, Agus Salim selaku Epidemiolog Kesehatan pada Dinas Kesehatan Jawa Barat, serta Eril Supriadi selaku Kasi Suveilans dan Imunisasi pada Dinkes Kota Bekasi. Nampak ikut terlihat hadir dalam kegiatan ini, yakni anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Gokkar Persatuan Rasnius Pasaribu.
Para narasumber memberikan pemaparan tentang cara dan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang belum tertanggulangi secara tuntas. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemaparan tentang pentingnya menerapkan pola hidup sehat untuk menghindari diri dan keluarga dari ancaman oenyakit berbahaya. Seluruh pemaparan yang disampaikan narasumber mendapat perhatian khusus dari seluruh peserta sosialisasi yang menyimak secara serius hingga akhir acara.
Saat menyampaikan pemaparannya, anggota DPR RI Dra Hj Wenny Haryanto, SH menyatakan Penyakit Infeksi Emerging merupakan penyakit yang muncul dan menyerang suatu populasi atau kelompok masyarakat untuk pertama kalinya atau telah ada sebelumnya, namun meningkat dengan sangat cepat, baik dalam jumlah kasus baru di dalam satu populasi atau kelompok masyarakat atau penyebarannya ke daerah geografis yang baru (re-emerging infectious disease). “Penyakit Infeksi Emerging ini mendapat perhatian dan menjadi masalah khusus dalam kehidupan masyarakat di bidang kesehatan,” ulas Wenny yang juga bertugas sebagai anggota MPR RI ini.
Kekhawatiran terkait penyebaran Penyakit Infeksi Emerging ini, lanjut Wenny, tidak hanya karena dapat menimbulkan kematian, tetapi juga dapat membawa dampak yang besar dalam bidang sosial dan ekonomi di era globalisasi. “Kriteria khas penyakit infeksi ini mudah menyebar dengan cepat, atau biasa disebut dengan istilah epidemi, pandemi, dan bisa berstatus sebagai Public Health Emergency of International Concern atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia,” jelasnya.
Wenny lalu menyebut masalah kesehatan masyarakat global ini memerlukan kerjasama dunia internasional sesuai ketetapan International Health Regulation atau Peraturan Kesehatan Internasional tahun 2005. “Kedaruratan kesehatan ini menjadi kejadian luar biasa yang mengancam kesehatan masyarakat negara lain melalui penyebaran global, sehingga penanggulangannya memerlukan respon internasional yang terkoordinir, dimana tiap negara perlu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menjadi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia atau biasa disingkat KKMMD,” paparnya.
Wenny menyatakan Pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai Penyakit Infeksi Emeeging karena mudah menyebar dengan cepat dan dapat menyebabkan kematian karena sebagian besar masyarakat tidak atau belum meniliki kekebalan terhadap ancaman virus Covid-19 ini. “Kejadian luar biasa akibat pandemi ini membuat setiap orang saat ini menjadi lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungannya masing-masing, dan keadaan ini memaksa semua orang untuk melanjutkan kehidupannya dengan keadaan yang baru dengan standar kesehatan baru yang sebelumnya tidak ada atau disebut dengan new normal, atau adaptasi kebiasaan baru, dengan menerapkan 5M yakni Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilisasi,” ungkap dia.
“Lantas apa bentuk partisipasi yang dapat kita lakukan dalam menyelesaikan pandemi Covid-19 ini? Mudah saja, cukup jaga diri dan keluarga kita dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat atau Germas dan menerapkan Prokes yang terutama dilakukan pada sektor penting seperti di rumah, di rumah ibadah, di pasar atau pertokoan, perkantoran, transportasi umum, hotel, atau tempat publik lainnya,” ulas Wenny.
Germas yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 adalah sebuah gerakan yang bertujuan untuk memasyarakatkan budaya hidup sehat serta meninggalkan kebiasaan dan perilaku masyarakat yang kurang sehat. “Tujuan Germas adalah menjalani hidup yang lebih sehat, dan gaya hidup sehat ini akan memberi banyak manfaat, mulai dari peningkatan kwalitas kesehatan hingga peningkatan produktifitas seseorang, serta mengurangi resiko membuang lebih banyak uang untuk biaya berobat karena sakit,” kata Wenny.
Selain dengan memasyarakatkan Germas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Wenny menegaskan pemerintah juga telah memulai program vaksinasi bagi seluruh masyarakat secara nasional. “Program vaksinasi ini merupakan metode pengurang wabah, dan vaksinasi ini tidak hanya betujuan memutus penularan wabah saja, tetapi dalam jangka panjang akan mengeliminasi bahkan menusnahkan penyakit Corona dengan mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity,” ucapnya.
Wenny kemudian berharap Germas yang menjadi upaya bersama seluruh masyarakat ini menjadi metode yang ampuh dalam rangka penanggulangan pandemi Corona yang berkepanjangan. “Ayo bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan kesediaan diri menjadi penerima vaksin, menjaga pola hidup sehat melalui Germas, menerapkan 5M, melakukan kegiatan yang seimbang, mengkonsumsi makanan yang bergizi, dan istirahat yang cukup,” pungkasnya. (Mul)