Presidium GEMPPAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan dan Kerugian Negara

MediaPATRIOT – Jakarta. 7 Juni 2021. Berdasarkan Pasal 28 F UUD 1945, UU nomor 09 tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat dimuka Umum, UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan serta aturan lainnya. Hari ini kami sampaikan.
1. DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT PENUNGGAKAN PAJAK
Penunggakan Pajak Yang di lakukan Oleh Direksi Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi Bogor, Dalam Objek Pajak Nomor 32.71.040.001.023-0001.0 atas Tanah Bogor Golf Club Yang terletak Di Jalan Semeru Bogor Barat Kota Bogor adalah jelas sebagai sebuah Kejahatan Yang Terstruktur, Sistematis, Dan Masif.
Data Yang di keluarkan Oleh Bapenda Kota Bogor Tertanggal 3 Maret Tahun 2021 jelas pelanggaran Dan Tindakan Pidana.
Penunggakan Pajak Yang hampir mencapai 10 Milyar tersebut dimulai Dari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2021.
Dari Kejadian Tersebut Kami Mencium Aroma Busuk dan Kongkalikong Yang di lakukan Oleh Oknum Direksi RSJ. Marzoeki Mahdi Bogor, Pegawai Kementrian Juga Bapenda Kota Bogor.
2. DUGAAN PENYELEWENGAN ASET (TANAH) NEGARA
a. Berdasarkan kajian data dari berbagai sumber, kami belum menemukan
keterbukaan informasi publik Terkait Landasan Yuridis, Pengelolaan Dan Pendapatan Negara pada pemanfaatan aset negara (Aset Lapangan Bola, Lapangan Golf, Sewa Toko dan Kantin digedung Golf serta aset lainnya yang menjadi objek PNBP) oleh BLU RSMM Bogor.
b. Transparansi informasi surat Keputusan (SK) pelepasan HPL tahun 1990 atas nama Pemkot Bogor kepada pihak swasta yaitu PT. Triyosa Mustika tanah seluas 234.710 meter persegi di Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor,karena aset tanah tersebut masih berkaitan dengan aset Kementerian Kesehatan. Hingga kini Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor tidak pernah membuka bahkan dinyatakan tidak ada catatannya dengan alasan sudah melalui beberapa generasi kepemimpinan. Hal ini diduga kuat ada kongkalikong dalam penghilangan catatan aset negara.
c. Berdasarkan PMK 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum dalam menyebutkan Pengelolaan Aset pada BLU berdasarkan asas Fungsional, Kepastian Hukum, Transparansi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
d. Berdasarkan PMK 129 dan PMK PMK 57/PMK.06/2016 sebagaimana telah dicabut oleh PMK 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) seharusnya segala bentuk langkah BLU RSMM dalam hal pemanfaatan aset negara harus berdasarkan persetujuan Kementerian keuangan yang tertuang dalam bentuk Peraturan Kementerian Keuangan.
e. Bahwa Pada Audiensi terakhir, Jum’at 19 Maret 2021 bertempat di Aula Intelkam Polresta Bogor kota, Direksi Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi Bogor (RSMM) Bpk. Heru Subagyo direktur SDM, Ibu Evi Nursafinah direktur keuangan dan BMN serta jajarannya, telah menyatakan RSMM belum memiliki persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk mengelola dan memanfaatkan aset negara sebagai mana amanah Permenkeu diatas.
Berangkat dari point-point diatas kami menduga kuat bahwa RSJ Marzoeki Mahdi Bogor (RSMM) hingga saat ini dalam pengelolaan pemanfaatan aset negara dan pembayaran pajak belum sepenuhnya patuh terhadap peraturan perundang-undangan sehingga berpotensi pada tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang dapat merugikan keuangan negara.

Maka dari Itu, Kami yang tergabung Dalam Presidium Gerakan Mahasiswa & Pemuda Peduli Aset Negara yang terdiri Dari :
Mahasiswa Pancasila (MAPANCAS) Jaringan Masyarakat Pendukung Jokowi Bogor Raya (Jampe Jokowi Bogor Raya) GPN Kota Bogor, Pemuda Nasionalis Kota Bogor, & Pemuda Pendamping Kota Bogor, Menyatakan sikap :
1. Meminta Kepada Menteri Kesehatan RI, untuk segera mencopot Direksi RSJ Marzuki Mahdi.
2. Meminta Kepada Menteri Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pajak untuk segera menyelidiki secara internal keterlibatan knum-knum di kementerian Keuangan dalam Penggelapan Pajak, Dalam Objek Pajak Tanah Bogor Golf Club serta pengelolaan dan pemanfaatan aset negara.
3. Transparansi informasi Surat Keputusan (SK) pelepasan HPL tahun 1990 atas nama Pemkot Bogor kepada pihak swasta yaitu PT. Triyosa Mustika tanah seluas 234.710 meter persegi di Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, karena aset tanah tersebut masih berkaitan dengan aset Kementerian Kesehatan. Hingga kini Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor tidak pernah membuka bahkan dinyatakan tidak ada catatannya dengan alasan sudah melalui beberapa generasi kepemimpinan. Hal ini diduga kuat ada kongkalikong dalam penghilangan catatan aset negara
4. Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini, KPK, POLRI, dan Kejaksaan Agung untuk segera turun ke kota Bogor melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya Potensi Tindak Pidana Korupsi pada Tubuh BLU RSJ Marzuki Mahdi dan kementerian kesehatan.
5. Meminta Kepada Kapolri untuk membongkar dan menindak tegas Dugaan maraknya Mafia Tanah dan Mafia Pajak yang merugikan keuangan Negara.
PRESEDIUM GEMPPAR
FATHOLLOH FAWAIT Ketua Mapancas Kota: Bogor
MUHAMAD RIDHO
Ketua Gerakan Pemuda Nusantara Kota Bogor
ALI TAUFAN Ketua JAMPE Bogor Raya
MUHAMAD FACHRI Ketua Pemuda Nasionalis Kota Bogor
IKROMI YOZY V Ketua Pemuda Pendamping Kota Bogor
(red Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *