MPI – MENGGALA TULANG BAWANG,- LAMPUNG – Babak gugatan kedua Komandan Brigade 17 Laskar Merah Putih Suherman Bahar. SH, kuasa Al Amin Kraying pada hari ini tangal 19 Agustus 2021, sidang perkara nomor 40/pdt.g/2021 PN. Menggala Kabupaten Tulang Bawang dilanjutkan tim kuasa hukum dari Al Amin Kraying Beringin Tua Singgalingging dan Partnert / Muhammad Gribaldi,SH sidang dengan pemeriksaan surat kuasa yang bersangkutan ,(19/8/21).
Dalam persidangan pemeriksaan surat kuasa dan berita acara sumpah atau bas, PT. CLP tidak dapat menunjukan bas/KTPA, akte pendiri perusahaan dan tidak menunjukan surat kuasanya,.
Oleh karna itu berdasarkan pemeriksaan PT. HIM Kabupaten Tulang Bawang tidak dapat menunjukan surat kuasa dan PT. HIM hanya datang seorang Scuriti yang memawkili dari perusahaan tersebut , banyak kuasa hukum para tergugat yang tidak dapat menunjukan durat kuasa dan bas nya pada hari persidangan Kamis tangal 19 Agustus 2021.
Selanjutnya keputusan ketua Majelis Kabupaten Tulang Bawang pihak PT. HIM dianggap tidak hadir oleh ketua Majelis Hakim tersebut.
Maka dari itu ketua Majelis dan pihak penggugat sepakat sidang yang akan datang supaya dari pihak yang bersangkutan pihak tergugat agar dapat melengkapi semua kelengkapannya baik Itu Bas atau surat kuasa, akhirnya persidangan ditunda 2 Minggu mendatang pada tanggal 2 September 2021 dengan pemeriksaan Identitas legalnya ,tutupnya.
***Her/Gon/yadi