Awalnya Berlagak Koboi, Tapi Tak Berkutik Saat Ditangkap Petugas Polsek Bekasi Timur

Kota Bekasi, MPI
Aksi kejahatan terjadi di areal Pasar Baru Bekasi, Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (26/8). Korbannya adalah dua lelaki yang menjadi korban penganiayaan dan ancaman kekerasan.
Hanya berselang sehari, kasus ini berhasil diungkap jajaran Polsek Bekasi Timur pada Jumat (27/8). Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Kapolsek Bekasi Timur AKP Rusit Malaka menjelaskan aksi kejahatan ini berawal ketika korban berinisial J yang merupakan warga Kp. Jatimulya Rt.002/008 Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sedang bekerja sebagai petugas loket parkir. Pelaku yang awalnya berjumlah 2 orang datang dengan berjalan kaki.
“Salah satu pelaku yang memakai kaos warna hitam langsung memukul korban yang sedang duduk dengan menggunakan tangan kosong, kemudian korban 2 dipukul dengan menggunakan bangku plastik tempat korban duduk,” ujar Rusit.
Korban 1 berinisial R yang merupakan warga Kp. Gabus Tengah Rt. 001/002 Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, lalu datang dengan maksud melerai. “Namun oleh pelaku yang memakai baju jaket hitam celana selutut memakai topi langsung ditodong dengan senjata airsoftgun dan ditembak sebanyak 3 kali namun tidak mengenai korban 1 karena korban sempat menghindar dan lari,” tegas Rusit.
Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV kemudian unit Reskrim Polsek Bekasi Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bekasi Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin, 1 pucuk airsoftgun, 1 topi, 1 buah bangku plastik. Sementara, para pelaki dijerat kasus tindak pidana Penganiayaan dan atau Ancaman dengan Kekerasan yang masuk rumusan pasal 351 KUHP dan atau 335 KHUP. (Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *