Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Sabu SAT RESNARKOBA Polres Metro Jakarta Pusat
1. TKP :
Di dalam kamar lantai 2 rumah, Jln. H. Jusin. No.78 RT 003 RW 001, Kel. Susukan Kec. Ciracas, Jakarta Timur.
2. Waktu :
Jumat. tanggal 03 September 2021, sekitar pukul 20.00 WIB.
3. Tersangka :
1. M. W als B, laki-laki, WNI, aIamat di Jakarta Timur.
4. Barang Bukti :
1 satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu berat brutto : +- 975,8 (sembilan ratus tujuh puluh lima koma delapan) gram.
2. 1 (satu) unit handphone xiaomi warna hitam nomor kartu sim 0858 9365 0289.
3. 1 (satu) unit timbangan digital merek DAIJIN .
4. 2 (dua) pack plastik klip.
5. 1 (satu) set alat hisap sabu terbuat dari botol plastik dan 2 buah korek api.
6. 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna hitam.
5. Kronologis :
Bahwa penangkapan terhadap tersangka M. W als B dilakukan berawal dari infomasi dan’ warga sekitar Kel. Susukan. Kec. Ciracas, Jakarta Timur yang menyebutkan bahwa disekitar tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi dan keterangan tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengamatan dan pengintaian, kemudian dilihat seorang laki-Iaki yang gerak geriknya mencurigakan di Jin. H. Jusin, Kei. Susukan, Kec. Ciracas, Jakarta Tmur, selanjutnya petugas melakukan pengintaian.
Hingga akhirnya pada hari Jumat, tanggal 03 September 2021, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Unit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pembawa narkotika sabu tersebut yang diketahui ben’nisial M. W als B.
Selanjutnya anggota Unit 2 Sat Narkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap kamar lantai 2 rumah, Jln. H. Jusin, No.78 RT 003 RW 001, Kel. Susukan. Kec. Ciracas, Jakarta Timur, dari hasil penggeledahan tersebut anggota Unit 2 Sat Narkoba Peres Metro Jakarta Pusat berhasil menyita 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu berat brutto : 9758 (sembilan ratus tujuh puluh nma koma delapan) gram, 1 (satu) unit handphone xiaomi warna hitam nomor kartu sim 0858 9365 0289, 1 (satu) unit timbangan digital merek DAIJIN, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) set alat hisap sabu terbuat dari botol plastik dan 2 (dua) buah korek api dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna hitam.
Sampai saat ini anggota Unit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Selanjutnya tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dan barang bukti lainnya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
6. Modus Operandi :
Menjadi perantara jual beli. memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.
7. Perananan Tersangka M. W als B adalah sebagai berikut :
1. Menerima arahan atau perintah dari Sdr. SUGENG al CAL (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Pintu 2 PRJ. Kemayoran, Jakarta Pusat
2. Mengantarkan 50 gram saabu sesuai arahan Sdr. SUGENG al CAL (DPO)
3. Membagi dan mengantarkan kepada para pembeli dalam bentuk paketan 100 gram dan 50 gram atas arahan dari SUGENG al CAL
8. Pasal :
pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram subsider Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki; menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 :ram”.
9. Ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA PUSAT KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA
INDRAWIENNY PANJIYOGA, S.H, S.IK KOMISARIS POLISI NRP 83041252
(red Irwan)