Gowa, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Pemerintah Indonesia melalui program Nawa Cita Pemerintah RI telah menggelontorkan Dana Desa sebagai implementasi dari UU Desa No.6 Tahun 2014, dimana UU Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa yang memiliki kewenangan penuh dalam mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Tetapi tersiar kabar dengan ironisnya di Kabupaten Gowa melalui kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi Informasi Desa atau jenis pekerjaan pengadaan internet Desa malah dipihak ketigakan ke perusahaan ditiap tiap Desa melalui Dana Desa pada Tahun Anggaran 2020 lalu.
Menanggapi serius hal tersebut, Lembaga Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) turut komentar dan mengecam keras pengelolaan kegiatan Dana Desa yang telah dipihak ketigakan hampir keseluruhan di tiap Desa di Kabupaten Gowa.
“Penggunaan Dana Desa telah diatur dalam peraturan perundang undangan dan itu tidak boleh dipihak ketigakan kepada perusahaan yang pastinya memiliki potensi besar mark-up dan hanya menguntungkan pihak perusahaan, dan kami pertegas SPMP akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat untuk mengusut tuntas sampai pada proses penyidikan di Aparat Penegak Hukum terkait pengelolaan anggaran Dana Desa yang telah dipihak ketigakan dan dikeluhkan masyarakat dari berbagai Desa di Kabupaten Gowa” Tegas ketua SPMP Rais Aljihad, Kamis (21/10).
Sementara itu, salah satu warga Gowa yang dimintai keterangannya membenarkan hal tersebut, “Benar, Hampir keseluruhan Desa di Gowa melalui kegiatan pengadaan internet desa itu dipihak ketigakan, dan sampai saat ini asas manfaatnya kurang dirasakan oleh masyarakat karna minim kualitas” jelas Haeruddin Nompo yang juga merupakan jurnalis. (Mt)