MediaPATRIOT – Jakarta, 25 Oktober 2021. KASUS Peredaran gelap narkotika yaitu percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan, menerima Narkotika Golongan I berat melebihi 5 (lima) gram Subsider memiliki. menyimpan. mengusai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 (lima) gram dan menanam, memelihara memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sesuai Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) dan pasal 111 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Waktu kejadian pada hari Rabu, tanggal 25 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 WIB. TKP Di sekitar Jln. Mangga Besar Raya Jakarta Pusat.
Modus operandinya mengedarkan, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Pil Ecstasy dan Daun Ganja.
Tersangka 1. Nama : MFD, 33 th, Laki-Laki, lndonesia, SMA, Karyawan Swasta, Tempat tinggai Jakarta Timur.
2. Nama : BA, 35 th, Laki-Laki, Indonesia, SMK, Wiraswasta, Tempat tinggal Tangerang Selatan.
Barang buktinya 1 (satu) buah tas warna biru yang didalamnya terdapat 3000 (tiga ribu) butir pil extacy.
1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 336 (tiga ratus tiga puluh enam) Gram.
1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih Gold.
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Bini Putih dengan No. Pol.: B 4401 TTY.
1 (satu) unit Timbangan Elektrik warna Hitam merk Kris Chet.
Pasal yang dikenakan Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) dan pasal 111 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis singkat berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap Narkotika jenis Extacy di wilayah hokum Polres Metro Jakarta Pusat, selanjutnya Anggota Unit I Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dipimpim oleh Kanit I melakukkan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang cukup Pada Hari Rabu, tanggal 25 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, Di sekitar Jln. Mangga Besar Raya, Jakarta Pusat tim meiakukkan penangkapan terhadap Tersangka MFD dan Tersangka BA dan pada saat dilakukkan penggeledahan badan/pakaian serta kendaraan yang digunakan Tersangka BA dapat disita barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas berwarna Biru tua yang didalamnya berisikan 3000 (tiga ribu) butir Narkotika jenis pil Ekstasi.
Setelah itu anggota meiakukkan interogasi terhadap kedua tersangka yang ditangkap dan Tersangka MFD menjelaskan bahwa Tersangka MFD masih menyimpan Narkotika jenis Ganja di rumahnya. Berdasarkan keterangan tersebut kemudian anggota meiakukkan penggeledahan rumah Tersangka MFD di daerah Bogor Jawa Barat dan dari hasil penggeledahan dapat disita kembali barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 336 (tiga ratus tiga puluh enam) Gram. Selanjutnya Tersangka MFD bersama Tersangka BA berikut barang bukti yang disita dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pemeriksaan lebih ianjut.
Tersangka MFD juga menerangkan bahwa keseluruhan barang bukti narkotika tersebut di dapatkan dari Sdr. TG (DPO).
Himbauan untuk masyarakat jika ada yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkoba, jangan ragu untuk segera melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
1. KOMBESPOL HENGKI HARYADI, S.IK, MH. (Kapolres Metro Jakarta Pusat)
2. AKBP SETYO HERIYANTO, S.H., S.I.K., ( Wakapolres Metro Jakarta Pusat)
3. KOMPOL INDRAWIENNY PANJIYOGA, SH, S.IK (Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat)
(red Irwan