TAKALAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Dengan ditetapkannya Peraturan pengadaan barang dan jasa berskala Nasional perihal pelaksana konstruksi, tentunnya menjadikan peraturan tersebut sebagai dasar acuan untuk mekanisme pelaksanaan pemilihan dan penetapan setiap penyedia barang dan jasa.
Dari berbagai penetapan pelaksana atau penyedia proyek di Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Takalar melalui Dinas PUPRPKP justru dinilai sebagai lumbung indikasi labrak juknis yang terkesan memainkan proses administrasi pemilihan pada beberapa produk kegiatan proyek.
Sebut diantaranya, pada kegiatan penambahan sumur bor dalam terlindung/Broncaptering dengan anggaran jika di kolkulasi mencapai sekitar 1,2 Miliar yang terbagi dari 9 paket PL dengan 6 perusahaan berbeda.
“Kegiatan penambahan sumur bor dalam/Broncaptering melalui Dinas PUPRPKP kabupaten Takalar yang terbagi 9 paket dan dikerjakan 6 perusahaan berbeda telah terindikasi melabrak juknis pengadaan barang dan jasa” ungkap Sekjen LSM Poros Rakyat Takalar, Wahyu (28/11).
Dirinya menambahkan, “Dari ke 6 pelaksana tersebut kami anggap tidak layak mengerjakan kegiatan pada sektor bidang sumur bor dalam di T.A 2021, sehingga timbul kesan kabupaten Takalar melalui indikasi masalah dari Dinas PUPR dapat diibaratkan sebagai lumbung labrak juknis dengan sumbangan tertinggi untuk Kabupaten Takalar, selain itu setiap kami berusaha meminta penjelasan dari data ke-6 perusahaan yang kami berhasil dapatkan, KPA, PPK, serta ULPBJ kegiatan ini, para pejabat tersebut sangat sulit ditemui seakan alergi dengan LSM” jelasnya..
Sementara itu PPK kegiatan sumur bor dalam, KPA Dinas PUPR serta Kabag ULPBJ dan Pokja yang berusaha ditemui dan dikonfirmasi berkali kali untuk dimintai keterangannya tetapi tidak pernah berhasil sampai berita ini tayang. (Mt)