Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Peduli – HAM “Salam Kemanusiaan”

MediaPATRIOT – Jakarta, 13 Desember 2021. Kami yang tergabung dalam “ALIANSI MASYARAKAT PEDULI-HAM“ di antaranya: Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI), DPC GMNl-Jaktim, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Gerakan Pemuda Mahasiwa Indonesia (GPMI), Ikatan Pemuda Mahasiswa Tamilouw (lPEMTA-Jakarta), Ikatan Sedarah Hena Puan-Jabodetabek, Tamilouw Hummuri, Siri-Sori (MOSILUOU), Anak Seram Bersatu (ASB), Himpunan Mahasiswa Buru (HMB-Jakarta) dengan ini menyatakan sikaf sebagai berikut:
PERNYATAAN SIKAP
Bahwa Hak-hak dasar manusia yang dibawa sejak lahir bersumber dari Allah SWT dan tidak sama sekali bersumber dari Negara, oleh karenanya Negara tidak dapat memperlakukan warga Negara secara semena-mena tanpa proses hukum yang jelas. kapanpun di Negara manapun sebagaimana di atur dalam UU No. 39 Tahun 1999. HAM tidak boleh disangkal (inderogable) apalagi dilanggar (inviolable). Sebab Negara sebagai pemangku kewajiban wajib menghormati, memenuhi dan melindungi HAM yang berkedudukan sebagai pemegang Hak (Rigls Bolder) yang tinggal di wilayah yuridiksinya. HAM dimiliki oleh setiap manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama atau jenis kelamin, HAM itu bersifat universal sebagai suatu system nilai yang ditegaskan dalam deklarasi Universal PBB tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right).
Indonesia melalui amandemen UUD 1945, secara jelas dan tegas disebutkan dalam batang tubuh UUD NRI tahun 1945 sebagai negara hukum (rechtsstaat) yang demokratis, maka kekuasaan manapun harus berlandaskan konstitusi. Konstitusi itu diadakan supaya para penyelenggara negara
mempunyai arah serta tujuan yang jelas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, konstitusi juga merupakan hukum dasar tertinggi dan dinobatkan sebagai negara hukum yang demokratisdalam konteks itu, negara Wajib menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan Penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dengan mempertimbangkan Prinsip-prinsip demokrasi yang berpihak terhadap rakyat, dengan memperhatikan aspirasi serta mengedepankan kepentingan rakyat (Hak Asasi Manusia),
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menegaskan komitmen akan pentingnya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan pilar penting bagi Indonesia untuk menjadi bangsa yang lebih beradab, lebih tangguh, dan lebih maju (Pidato Presiden dalam rangka Peringatan Hari HAM Sedunia). Bahkan Komitmen pemerintah tersebut telah dituangkan kedalam Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) generasi kelima tahun 2020-2024, yang menyatakan bahwa hak sipil, hak politik, hak ekonomi, sosial, serta budaya harus dilindungi secara berimbang, dan tidak ada satupun yang terabaikan.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki kewenangan dalam melakukan penegakan hukum yang didasarkan pada hukum positif yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU No. 2 Tahun 2002). Dalam penegakan hukum ini acapkali mengandung dua dimensi, satu sisi memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat namun sisi lain memiliki potensi untuk disalahgunakan dan cenderung merugikan masyarakat. Hal tersebut inilah yang sering merusak citra Polri di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagaimana diketahui, bahwa telah terjadi Penembakan 18 (delapan belas) Warga Masyarakat Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Oleh Anggota Polres Maluku Tengah-Polda Maluku. Untuk itu, berikut kami sampaikan kronologis kejadian.

Kronologis.
1. Pada hari selasa, tanggal 07 Desember, pukul 05.20 WIT, pihak Kepolisian Resort Maluku Tengah (POLRES MALTENG) beserta sejumlah anggota tiba di Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, dengan menggunakan 2 Unit Barakuda, 1 Unit Watercannon, 6 unit mobil truk perintis. Jumlah mobil diperkirakan kurang lebih 24 unit Dilengkapi personil Bersenjata lengkap tiba di Negeri Tamilouw untuk melakukan penangkapan terhadap sejumlah Oknum yang diduga melakukan pembakaran kantor Pemerintahan Negeri Tamilouw serta penebangan beberapa tanaman Milik warga.
2. Pihak Polres Malteng yang melukukan penggebrekan di sejumlah rumah di duga menjadi tempat tinggal pelaku pembakaran dan penebangan pada titik yang berbeda diantaranya.
– Dusun Sihulo Negeri Tamilouw
– Dusun Ampera Negeri Tamilouw
Deklarasi Universal PBB tentang Hak-hak Asasi Manusia ( Universal Declaratian of Human Right)
– Kampung Induk Negeri Tamilouw
3. Terjadi kesalapahaman antara Warga dengan petugas dilapangan atas kehadiran dan penggcbrekan yang membuat panic warga berujung protes dan dibalas rentetan tembakan oleh petugas yang membuat Situasi makin memanas yang berakibat pada pengrusakan dan korban jiwa (1 8 luka ringan dan luka berat). Berikut kami lampirkan Nama-nama korban di antaranya;
1. Kusnadi Lesipella (45 Tahun, Luka Sobek Pada Tangan Karna Tembakan)
2. Burhanudin Tomagola (35 Tahun, Luka dada dan pinggang kama temakan)
3. Ny. Masjuni Tomagola (65 Tahun, Luka Tembak pada dada)
4. Risal Ohello (34 Tahun, Luka Tembak)
5. Ny. Nursalati Wakano (55 Tahun, Luka Tembak pada leher)
6. Safril Pawae (24 Tahun, Luka Tembak padab Paha)
7. Rabian Letsoin (27 Tahun, Luka Tembak pada Kepala Bagian Belakang dan Pinggang Bagian Kanan)
8. Muhibat Lessy (51 Tahun, Luka Tembak)
9. Arham Samallo (45 Tahun, Luka Tembak pada Dada Kanan)
10. Samlissa Waleuru (36 Tahun, Luka Tembak)
11. Sardin Ode (27 Tahun, Luka Tembak)
12. Rauf Pawae (32 Tahun, Luka Tembak)
13. M. Yusuf Samallo (Luka Tembak)
14. Samsul Risahondua (27 Tahun, Luka Tembak)
15. Ujud Samallo (43 Tahun, Luka Tembak)
16. lsmawan Pawae (Luka Tembak bagian Paha)
17. La Ode (Luka Tembak pada Tangan)
18. Rusdi (30 Tahun, Luka Tembak)
4. Korban penembakan dilarikan ke Puskesmas Terdekat selanjutnya dirujuk ke RSUD Masohi untuk mendapatkan penangan intensif.
Untuk diketahui, penebangan dan Pembakaran Kantor Pemerintah Negeri Tamilouw diduga sebagai buntut kekecewaan masyarakat atas Penyerobotan lahan, ketidak jelasan proses hukum terhadap Pelaku Pembunuhan disertai korban luka berat, luka ringan yang di alami warga masyarakat Negeri Tamilouw serta pembiaran konflik yang berlarut-larut oleh Pemerintah Daerah (di duga memiliki mutan politik) dalam penyelesaian sengketa lahan (Tapal Batas) antara kedua Negeri di perbatasan antara Negeri Tamilouw dan Dusun. Rohunussa Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku yang menelan korban jiwa.

Kronologis sebelumnya:
1. Pada Hari Senin Tanggal 25 Oktober 2021 telah terjadi penebangan pohon cengkih di kebun Sdr. Lokon warga Dsn. Rohunusa Negeri Sepa Yg dilakukan oleh sekelompok pemuda warga Tamilow karena lahan tersebut diklaim oleh warga Tamilow adalah petuanan Tamilow
Deklarasi Universal PBB tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right)
berdasarkan Surat Keputusan saat Penyelesaian sengketa lahan Tahun 2004 Dimana Kedua Bela pihak sepakat bahwa lahan tersebut masuk dalam petuanan Negeri Tamilow (Untuk selanjutnya dianggap penyerobotan).
2. Pada Tanggal 27 Oktober 2021 Sekitar pukul 15.00 WIT terjadi pembacokan terhadap bodi mobil angkot jurusan Tamilow – Masohi yang dikemudikan oleh warga Tamilow an. Srd. Arey Tomagola yang dilakukan oleh OTK yang diduga adalah oknum warga Rohunusa. Tindakan tersebut diduga bermotif sakit hati dan balas dendam.
3. Pada Tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIT s.d 18.30 WIT terjadi konsentrasi massa di perbatasan kedua Desa namun belum sempat terjadi aksi serang karena dilerai oleh aparat kepolisian dari Polres Malteng dan Polsek Amahai dibantu beberapa Babinsa.
4. Pada Tanggal 28 Oktober 2021 pukul 16.00 WIT bertempat di aula Kantor Camat Amahai telah dilakukan pertemuan/mediasi oleh Kesbangpol Kab. Malteng, Polsek Amahai dan Koramil 1502-02/Amahai beserta pihak yg berkonflik yaitu Negeri Tamilow dan Dusun Rohunusa serta Desa Sepa.
Hasil mediasi diperoleh kesepakatan Sebagai berikut:
a. Segera dibentuk Tim Komisi dari kedua negeri untuk sama-sama turun ke lokasi sengketa dalam rangka sama-sama melihat objek sengketa.
b. Bila terdapat oknum yg melakukan perbuatan yang melawan hukum maka desa harus menyerahkan oknum tersebut kepada pihak kepolisian.
c. Bila terjadi tindakan atau perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh kelompok/massa maka desa harus menyerahkan oknum-oknum yang terlibat kepada pihak kepolisian.
5. Pada Tgl 01 November 2021 sekitar pukul 09.00 WIT. Tim Komisi berdasarkan hasil mediasi di tanggal 28 Oktober 2021, berangkat menuju lokasi namun tidak sampai di lokasi karnan telah diperoleh informasi bahwa sudah banyak warga Tamilow di lokasi sengketa sehingga Kapolsek memerintahkan agar Tim Komisi kembali dengan alasan keamanan.
6. Pada Tanggal 01 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIT terjadi konsentrasi massa dengan membawa senjata tajam (parang, tombak dan panah) di sekitar perbatasan kedua negeri.
– Sekitar pukul 16.00 WIT terjadi aksi bakar walang/rumah kebun milik warga Tamilow.
Deklarasi Universal PBB tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right)
– Pukul 16.00 WIT pasukan dari Yon Brimob Amahai kekuatan ] SST (2 truk) tiba di perbatasan kedua negeri.
– Pukul 16.30 WIT terjadi aksi serang yang mengakibatkan jatuh korban dari Warga Tamilow akibat dibacok dan terkena panah sehingga dilarikan ke Puskesmas Tamilow untuk mendapat perawatan.
– Pukul 17.30 wit diketahui korban terkena bacok meninggal dunia. Adapun identitas korban sbb:
a. Meninggal dunia 1 orang. A.n. Saudara. Acim Tuharea, 50an thn, Pekerjaan Tani, Agama Islam, alamat Negeri Tamilow.
b. Luka-luka 7 orang,
c. Korban Materil.
– 1 (satu)unit rumah kebun di daerah perbatasan milik warga Tamilow hangus terbakar.
– 2 (dua) unit sepeda motor dirusak oleh warga di daerah perbatasan.
Kami menyadari SCPCDUhHYa bahwa Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Namun dalam pelaksanaannya aparat penegak hukum tidak dibenarkan melanggar hukum. Mengingat, Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara. Republik lndonesia (“Perkapolri 8/2009”), serta di dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (“Perkapolri 1/2009”).
Untuk itu, ingin pula kami sampaikan bahwa dalam proses penangkapan terduga sebagaimana dijelaskan diatas, dugaan kami bahwa terdapat kelalaian dalam pelaksanaan Standar Operasional Prosedure (SOP) dalam proses penangkapan.
1. Petugas tidak memberikan peringatan yang jelas dengan menyebutkan identitas sebagai aparat penegak hukum, serta tidak adanya peringatan terlebih dahulu.
2. Saat berada di TKP, Petugas hanya bertanya (nama terduga) kepada keluarga selanjutnya dilakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan penangkapan tanpa menunjukan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan.
3. Polisi Melepaskan rentetan tembakan secara membabi buta ke arah rumah warga yang menyebapkan korban sipil termasuk Ibu-Ibu dan Anak-anak yang tak bersalah.
4. Pihak keluarga terduga sejauh ini belum menerima tembusan surat perintah penangkapan.
5. Para terduga yang ditahan tidak diberikan hak untuk mendapatkan Pendampingan Hukum.
Mengingat:
Pancasila sebagai pelindung hukum dalam Hak Asasi Manusia;
Pembukaan UUD 1945 “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
UUD 1945 pasal 28A s.d 281 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Ketetapan MPR NO. XVWMPR/l 998 tentang Hak Asasi Manusia; deklarasi Universal PBB tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Right); Untuk itu, Kami yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Peduli-HAM” dengan ini menegaskan sikap sebagai berikut.
Meminta Presiden RI sebagai atasan langsung dari Kepala Kepolisian RI memberi perhatian serius dengan memerintahkan kepada Kapolri agar bertindak tegas serta mengusut tuntas Peristiwa Penembakan secara brutal oleh Anggota Polres Maluku Tengah, Polda Maluku terhadap warga Negeri Tamilouw, Kec. Amahai, Kab. Malteng, Provinsi Maluku. Yang mengakibatkan 18 Korban Warga Sipil. Sebab diduga Pelanggaran HAM Berat;
Mendesak DPR RI (Komisis III) untuk segera memanggil Kapolri untuk dimintai penjelasannya terkait dugaan pelanggaran HAM di Negeri Tamilouw Kec. Amahai, Kab. Malteng, Provinsi Maluku;
Mendesak DPR RI (Komisis III) untuk segera memanggil Kapolri untuk dimintai penjelasannya terkait dugaan pelanggaran HAM di Negeri Tamilouw Kec. Amahai, Kab. Malteng, Provinsi Maluku;
Mendesak Kapolri agar segera memecat Kapolda Maluku dan Kapolres Maluku Tengah dari jabatannya karena dinilai gagal dalam menjalankan tugas dan kewajibannya serta merusak citra kepolisian di mata public;
Mendesak Kapolri untuk segera memproses hukum dan memecat seluruh anggota Polres Maluku Tengah Polda Maluku jika terbukti bersalah atas dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia di Negeri Tamilouw, Kec. Amahai, Kab. Malteng, Provinsi Maluku; Meminta Kepolisian RI segera menghentikan segala bentuk tindakan yang menunjukkan pelanggarannya terhadap hukum dan hak asasi manusia; Meminta Kepolisian RI untuk patuh pada ketentuan Perjanjian-Perjanjian/Kovenan HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sesuai prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam menjalankan tugasnya; Apabila tuntutan kami tidak di indahkan dalam waktu 7×24 jam maka kami akan datang dengan jumlah massa yang lebih besar sampai tuntutan kami terpenuhi;

Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai wujud perjuangan kami membela Indonesia di wajah internasional.
Salam Kemanusiaan. Jakarta, 11 Desember 2021
Tembusan disampaikan Kepada YTH
1. Presiden RI di tempat;
2. Ketua DPR RI di (empat;
3. Kapolri di tempat;
4. Panglima TNI di tempat
5. K OMNAS HAM di tempat;
6. Kompolnas di tempat;
7. Kapolda Metro Jaya di tempat;
8. Pertinggal;
TTD JAINAL SAMALLO
Koordinator Lapangan
MENGETAHUI
DODI USMAN TOMAGOLA
Wasekjen PB HMI
ERIK PAKALESSY
Ketua Bidang GMNI Jaktim
JUNAID PAWAE
Ketua IPPEMTA-Jakarta
SIMON TUARISSA
Ketua ASB RISSA
IRWAN PAWAE
Ketua Umum Musilow
FAHMI NAMAKULE SH
Ketua Umum PERMAHI
Deklarasi Universal PBB tentang Hak-hak Asasi Manusia (UniversaI Declaration of Human Right)
(red Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *