MediaPATRIOT – Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus perdagangan orang, hal ini disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol.Wahyu Sri Bintoro, SH,S.IK.MH melalui pers rilis dihadapan awak media, Rabu (15/12/2021) diaula Mapolresta Tangerang. Wahyu menjelaskan, ” modus operandi pelaku, dengan menawarkan pekerjaan sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, dengan tujuan Turki dan Qatar”, ucapnya.
Masih dikatakan Wahyu, “korban dijanjikan pekerjaan dipabrik pengelohan makanan beku dan asisten rumah tangga (ART), korban dijanjikan upah sebesar $ 1.200 belum termasuk uang lembur. Korban juga dijanjikan tempat tinggal/mess, korban yang akan dipekerjakan di Turki tidak harus memiliki bahasa, tidak memerlukan keahlian khusus untuk diberangkatkan ke luar negeri, ”
Pelaku melakukan aksinya dengan cara memasang iklan perekrutan calon tenaga kerja keluar negeri pada media sosial facebook , dengan nama akun facebook ” Zahra Labour dan Syarifah andriani” kemudian berkomunikasi dengan korban untuk melakukan pembayaran rekening bank, pelaku berhasil mengelabui 6 korban yang berasal dari daerah Lampung, yang siap diberangkatkan ke luar negeri, dengan terlebih dahulu melakukan transfer sebesar 25 juta sampai 30 juta”, ujarnya.
Lanjut Wahyu, pelaku telah menjalankan aksinya selama 1 tahun dan telah memberangkatkan calon TKI keluar negeri sebanyak 50 orang, pelaku berhasil dibekuk di perumahan Lavon Cluster Allura Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, pelaku dijerat dengan pasal 81 jo 69 UU RI No 18 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2017, Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3 tahun penjara”, pungkasnya. (red Irwan)